ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai harus ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring medsos. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kampanye di medsos berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.
"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di medsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, (19/9/2022).
Dia berharap kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja.
"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," sambung dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.