Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten pada Sabtu (22/3/2025) berjalan tertib dan lancar. 

Adapun, dari 24 daerah yang harus menggelar PSU, terdapat 4 daerah yang telah lebih awal dilakukan pemungutan suara ulang, yakni Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

"PSU di Kabupaten Siak, Bangka Barat, Barito Utara dan Magetan ini berjalan tertib dan lancar, serta tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi," kata Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/3/2025).

1. Pelaksanaan PSU di 4 kabupaten

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afif menjelaskan, pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 3 TPS sesuai Putusan MK, yaitu TPS 3 Buantan Besar, TPS 3 Jayapura dan TPS 902 Lokasi Khusus.

Dari 3 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 85,90 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 1.007 dan pengguna hak pilih sebesar 865 pemilih.

Sementara itu, PSU di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 4 TPS Sesuai Putusan MK, yaitu TPS 01, 02, 03, dan 04 Desa Sinar Manik, Kecamatam Jebus, Kabupaten Bangka Barat. 

"Dari 4 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 76,31 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 2.081 dan pengguna hak pilih sebesar 1.588 pemilih," kata dia.

Kemudian, pada PSU di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 2 TPS Sesuai Putusan MK, yaitu TPS 1 Kelurahan Melayu dan TPS 4 Kelurahan Malawaken.

Dari 2 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 87,65 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 1.166 dan pengguna hak pilih sebesar 1.022 pemilih.

Terakhir, PSU di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 4 TPS Sesuai Putusan MK, yaitu TPS 1 dan TPS 4 Kinandang, TPS 1 Nguri dan TPS 9 Selotinatah.

"Dari 4 TPS tersebut, tingkat partisipasi pemilih sebesar 88,67 persen, dengan jumlah Pemilih dalam DPT dan DPTb 2.118 dan pengguna hak pilih sebesar 1.878 pemilih," kata dia.

2. PSU digelar lebih awal karena perintah MK

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Afif menjelaksan, pelaksanaan PSU di empat kabupten tersebut mengacu terhadap Putusan MK, yang memberikan jangka waktu pelaksanaan 30 hari sejak putusan. Adapun, rinciannya sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU 

2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit dalam jangka waktu 30 hari.

2. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.

3. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara), PSU 2 TPS dalam jangka waktu 30 hari.

4. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari. 

3. KPU butuh Rp486,3 M gelar PSU

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelumnya, KPU merinci jumlah kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di 26 wilayah sesuai putusan MK. Afif memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar pemilu ulang di 26 wilayah itu sesuai putusan MK itu mencapai Rp486.383.829.417,00. 

Dari 26 wilayah ini, sebanyak 24 wilayah harus menggelar PSU, satu wilayah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.

"Secara total bapak ibu dan pimpinan perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,00," kata dia.

Editorial Team