Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSU Pilkada Mulai Digelar 22 Maret, KPU Jamin KPPS Sudah Dibentuk

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Intinya sih...
  • KPU memastikan petugas KPPS sudah dibentuk untuk PSU tahap pertama pada 22 Maret 2025 di beberapa titik daerah.
  • Semua petugas KPPS yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di daerah tersebut sudah dilantik sejak 7 Maret 2025.
  • KPU sudah mengganti petugas KPPS di sejumlah daerah yang tidak layak bertugas, berdasarkan evaluasi kinerja pada Pilkada 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tahap pertama sudah dibentuk.

Adapun, PSU tahap pertama itu dimulai pada Sabtu, 22 Maret 2025.

1. Beberapa daerah yang gelar PSU tahap pertama

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan PSU tahap pertama digelar di beberapa titik daerah yakni Siak, Riau; Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung; Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan Magetan, Jawa Timur.

"Untuk yang PSU, yang pertama ini tanggal 22 (Maret) besok itu di Siak, di Bangka Barat, kemudian di Barito Utara, sama di Magetan itu (petugas KPPS) sudah siap semua," ucap dia kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

2. Semua petugas sudah dilantik

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afifuddin memastikan, semua petugas KPPS yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di daerah tersebut sudah dilantik sejak 7 Maret 2025.

"Durasi tanggal 7 sampai 10 sudah dilantik semua petugas-petugas kita di sana, udah siap," tegasnya.

3. Ada petugas KPPS yang diganti

Pelantikan 28 KPPS oleh KPU Magetan untuk penyelenggaraan PSU. IDN Times/ Riyanto.

Pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, KPU sudah mengganti petugas KPPS di sejumlah daerah yang tidak layak bertugas. Evaluasi itu dilakukan atas pertimbangan kinerja pada Pilkada 2024.

"Kalau di daerah tersebut, KPPS ada putusan yang kemudian untuk teman-teman tidak layak dilanjutkan, ya kita ganti. Tentu updatenya di teman-teman (KPU) kabupaten/kota," kata dia. 

Sebelumnya, KPU RI melakukan rekapitulasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di berbagai daerah.

Afifuddin menyebut, ada Pilkada yang harus melakukan PSU di sebagian maupun semua wilayah.  Berikut rincian lengkap batas akhir waktu pelaksanaan PSU di seluruh daerah:

PSU di semua TPS

1. Kota Banjarbaru (25 April 2025)

2. Kab. Pasaman (25 April 2025)

3. Kab. Mahakam Ulu (25 Mei 2025)

4. Kab. Boven Digoel (23 Agustus 2025)

5. Kab. Tasikmalaya (25 April 2025)

6. Prov. Papua (23 Agustus 2025)

7. Kab. Empat Lawang (25 April 2025)

8. Kab. Serang (25 April 2025)

9. Kab. Pesawaran (25 Mei 2025)

10. Kab. Kutai Kartanegara (25 April 2025)

11. Kab. Gorontalo Utara (25 April 2025)

12. Kab. Bengkulu Selatan (25 April 2025)

13. Kota Palopo, Sulsel (25 Mei 2025)

14. ⁠Kab. Parigi Moutong, Sulteng (25 April 2025)

PSU di sebagian TPS

1. Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru (26 Maret 2025)

2. Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea (10 April 2025)

3. Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus (26 Maret 2025)

4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue (10 April 2025)

5. Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang (10 April 2025)

6. Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya (10 April 2025)

7. Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan (10 April 2025)

8. Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya (26 Maret 2025)

9. Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS (10 April 2025)

10. Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah (26 Maret 2025)

Rekapitulasi ulang

Sementara, hanya ada satu lokasi Pilkada yang digelar rekapitulasi ulang, yakni di Kabupaten Puncak Jaya, rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI paling lama pada 26 Maret 2025.

Berikut ini permohonan yang ditolak:

1. Kab. Pasaman Barat

2. Kab. Puncak

3. Kab. Jeneponto

4. Kab. Mimika

5. Kab. Halmahera Utara

6. Prov. Papua Pegunungan

7. Kab. Mandailing Natal

8. Kab. Berau

9. Prov. Bangka Belitung

10. Kab. Aceh Timur

11. Kab. Lamandau

12. Kab. Buton Tengah

13. Kab. Belu

14. ⁠Kab. Pamekasan

Lalu, satu pilkada lainnya hanya diperbaiki surat keputusan KPU, yaitu di Kabupaten Jayapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us