Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menggunakan sistem electronic voting dalam Pemilu 2024. Menurut KPU, masalah saat ini lebih banyak ditemukan pada tahap rekapitulasi suara bukan ketika pemberian suara di TPS.
"KPU sampai saat ini tidak berencana menggunakan 'e-voting' (dalam pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi seperti dalam pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap)," ujar Ketua KPU, Ilham Saputra kepada media seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat (1/4/2022).
Ia menambahkan sejauh ini penggunaan e-voting belum dinilai terlalu berharga. Ilham menambahkan berdasarkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya di Indonesia sejumlah pihak justru mencurigai pada tahap penghitungan suara. Maka, pihaknya lebih fokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap untuk mencegah terjadinya kecurangan pada proses penghitungan suara.
"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar prosesnya kemudian menjadi transparan, hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat dan hasilnya lebih akurat. Karena, hasilnya dapat diketahui dari hari ke hari," tutur dia.
Mengapa KPU tak mempertimbangkan penggunaan e-voting dalam Pemilu 2024?