Kritik Dewas, ICW: Keberadaan Lembaga Itu Gak Dibutuhkan di KPK

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kinerja Dewas dalam semester I tahun 2020 belum efektif.
"Sehingga, hal ini sekaligus membuktikan bahwa keberadaan lembaga tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan di KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
1. Produk hukum dinilai tidak tepat sasaran
ICW memberikan empat catatan dalam mengkritik kinerja Dewas. Kurnia mengatakan, sebagaimana tertera dalam Pasal 37 B Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, salah satu tugas dari Dewas adalah menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Namun pada faktanya, Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek pimpinan sekaligus pegawai KPK.
"Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik di antara keduanya," ujarnya.