Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Sindir Ketua KPK Cuma Kirim Rilis, Gak Fokus ke Kasus Joko Tjandra

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Pemantauan Peradilan meminta pemerintah lebih serius menangani kasus buron cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun meminta agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera meminta anggotanya mengusut kasus Joko ketimbang sibuk memberi ucapan hari besar nasional dalam rilisnya, namun bisa lebih baik melakukan koordinasi penyelesaian kasus ini.

"Ketimbang Pak Firli mengomentari atau membuat rilis misalnya hari PMI, hari narkoba, menurut saya ini menjadi objek KPK untuk lakukan koordinasi (selesaikan kasus Joko Tjandra)," kata dia dalam konferensi daring Koalisi Pemantau Peradilan, Minggu (24/7/2020).

1. Berharap komisi di luar KPK bisa perbaiki sektor hukum

Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun (Tangkapan layar YouTube Yayasan LBH Indonesia)

Koordinasi diharapkan dapat memberikan pencegahan, KPK bisa melakukan peran untuk mengurus koordinasi yang bisa menimbulkan indikasi sebuah kasus. Upaya perbaikan di sektor keadilan bagi dia bukan hanya menjadi PR bagi Mahkamah Agung tetapi urusan dari hulu ke hilir.

"Kita juga harus berharap kepada komisi-komisi negara di luar dari KPK, ada kepolisian, ada komisi kejaksaan, yang tentu saja Kompolnas, Komjak itu bukan ornamen demokrasi atau sekadar ada aja, berdiri saja, tapi kita berharap ada peran yang bisa diambil untuk memastikan perbaikan sektor hukum dan menjadi sesuatu yang nyata dan bisa dikerjakan," kata dia.

2. Pertanyakan sistem imigrasi terkait nama Joko Tjandra

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga menyinggung masalah pembuatan KTP Joko, dia mengatakan bahwa data kependudukan yang bisa dibuat seorang buronan dengan leluasa adalah masalah yang terbilang serius. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Ditjen Imigrasi kenapa seorang nama buronan tidak ada dalam sistem.

"Ditjen yang sekarang berasal dari Kejaksaan, jadi mantan Jaksa yang sekarang jadi ditjen imigrasi," kata dia.

Maka dari itu dia mempertanyakan mengapa tingkat keamanan yang sederhana bisa luput di kasus Joko Tjandra.

3. Mutasi jenderal yang terlibat dirasa tidak cukup

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Dalam hal kasus Joko yang juga melibatkan sejumlah polisi berpangkat Jenderal, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan bahwa mutasi saja dirasa tidak cukup untuk menanggapi keterlibatan oknum polisi.

"Mutasi itu sepertinya tidak cukup, karena yang melihat Brigjen yang dikenakan adalah mutasi, padahal tadi sudah kita bahas ini bukan masalah etik saja ini sudah masuk ke ranah pidana, jadi kita harus tuntut yang lebih keras," ujarnya dalam kesempatan yang sama

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us