Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur, pada 7 November 2025. Praktik aborsi ini didapatkan berdasarkan informasi masyarakat.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan adanya dua calon pasien inisial KWM dan R di sekitar Mall Basura.
Keduanya kemudian dijemput tersangka M dan RH menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju area parkir apartemen. Setelah itu, kedua calon pasien diantara tersangka LN untuk masuk lift dan menuju ke salah satu unit apartemen di lantai 28.
“Dari hasil wawancara didapati bahwa benar di unit Apartemen Basura Tower Alamanda A 28 AC digunakan sebagai tempat praktik aborsi ilegal,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
