Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan Adam Deni memakai baju tahanan (dok. Pribadi/Pengacara Adam Deni, Susandi)

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka didakwa dengan pasal UU ITE karena telah mengunggah dokumen pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari telah mentransmisi dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa juga membeberkan kronologi hingga akhirnya Deni dilaporkan kuasa hukum Sahroni ke polisi.

1. Adam Deni dapat dokumen pribadi Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari

Sidang Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menjelaskan, dokumen yang diunggah Adam Deni di Instagramnya didapat dari Dwita Anggari. Dwita merupakan seorang swasta yang punya bisnis suku cadang sepeda lewat akun Instagram @exitdenmark.

Jaksa menjelaskan, sepeda yang dijual Dwita membuat Ahmad Sahroni tertarik. Bendahara Partai NasDem itu membeli sepeda merek Firefly senilai Rp450 juta dan merek Bastion senilai Rp378.

"Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar Jaksa.

2. Adam Deni unggah dokumen pribadi Sahroni ke media sosialnya

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di