Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)
Jaksa menilai, Adam Deni dan Dwita Anggari seharusnya mengirimkan data yang dianggap melawan hukum kepada institusi yang bewenang. Namun, data tersebut dikirimkan kepada pihak lain.
"Apalagi justru melakukan perbuatan yang lain dengan mengunggah informasi dan dokumen elektronik tersebut ke media sosial, sehingga melanggar hak pribadi seseorang yaitu korban Ahmad Sahroni," ujarnya.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.