Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Adam Deni dan Dwita Didakwa Sebarkan Data Pribadi Ahmad Sahroni

Sidang Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa telah menyebarkan data pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, tanpa izin di media sosial. Dakwaan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

"Terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggarani dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia, karena merupakan data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

1. Adam Deni unggah data transaksi pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke media sosial

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Jaksa mengatakan, Adam Deni mengunggah informasi pribadi berupa transaksi pembelian sepeda Ahmad Sahroni dari luar negeri. Data tersebut didapatkan dari Dwita yang bertransaksi dengan Sahroni.

Unggahan Adam Deni di Instagramnya yang dianggap menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni adalah gambar tas bertuliskan 'Beierholm' dengan diberi keterangan 'Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK' serta diberi status 'Mowning Mowing unboxing paket dulu ah'. Selain itu, ada pula unggahan berupa gambar kertas bertuliskan 'Ahmad Sahroni File Explanation 3 page'.

"Dari postingan-postingan tersebut terlihat niat dan kesengajaan dari diri terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat data pribadi rahasia, termasuk kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni, sehingga dapat diketahui oleh publik/masyakat luas," jelas Jaksa.

2. Adam Deni dan Dwita seharusnya kirim data itu ke pihak yang berwenang

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita seharusnya mengirimkan data yang dianggap melawan hukum kepada institusi yang bewenang. Namun, data tersebut dikirimkan kepada pihak lain.

"Apalagi justru melakukan perbuatan yang lain dengan mengunggah informasi dan dokumen elektronik tersebut ke media sosial, sehingga melanggar hak pribadi seseorang yaitu korban Ahmad Sahroni," ujarnya.

3. Deretan pasal yang dilanggar Adam Deni dan Dwita

Sidang Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us