Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar saat di agenda Jumat Melawan Geruduk MK, oleh Forum Anomali di Jakarta, Jumat (2/2/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Saat mengganti pakaian di ruang kerja, Delpedro Marhaen diikuti oleh tiga anggota kepolisian dengan intonasi yang dinilai intimidatif. Ia dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi siapa pun, termasuk keluarga dan kuasa hukum.
Lokataru menilai tindakan pembatasan komunikasi dan larangan memberi kabar kepada keluarga merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional dan prinsip HAM.
"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," kata Haris.
"Pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," sambungnya.
Haris menilai, penangkapan dilakukan dengan tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.