Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa UNRI Ditahan Polisi, LBH Pers: Ruang Digital Masih Direpresi

IMG-20250901-WA0059.jpg
Konpers Pembungkamam Pegiat Sosial di YLBHI, Senin (1/9/2025)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Khariq Ditahan hanya karena caption
  • Praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi
  • Pasal karet untuk menjerat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pengacara Publik LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung, mengungkapkan penangkapan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar, oleh pihak Polda Metro Jaya merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman buat seluruh rakyat Indonesia yang aktif menyuarakan aspirasi di media sosial. Ruang digital ternyata masih direpresi,” ujar Chikita di Gedung YLBH, Senin (1/9/2025).

1. Khariq Ditahan hanya karena caption

Mahasiswa Universitas Riau yang dilaporkan oleh sang Rektor, Khariq Anhar (IDN Times/ IG ihwal.co)
Mahasiswa Universitas Riau yang dilaporkan oleh sang Rektor, Khariq Anhar (IDN Times/ IG ihwal.co)

Chikita menjelaskan, Khariq saat ini telah resmi ditahan karena dikenakan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, yang menurut hukum acara pidana sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Bayangkan, hanya karena melakukan timpa teks yang bahkan di caption sudah jelas disebutkan Khariq harus mendekam di tahanan. Ini sangat miris,” kata Chikita.

2. Praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi

IMG-20250830-WA0078.jpg
BEM Undip Semarang demo secara damai di depan Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Menurutnya, kasus Khariq menjadi pengulangan praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya lewat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Ini seperti dejavu. Ancaman ini terus berulang, di tengah situasi demokrasi dan penegakan HAM yang sedang karut-marut,” tegasnya.

3. Pasal karet untuk menjerat

Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH Pers menilai penggunaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE berpotensi besar menjerat masyarakat luas, termasuk kalangan jurnalis yang rentan karena aktivitas mereka di ruang digital.

“Supaya isu ini tidak hanya jadi persoalan penasihat hukum semata, publik harus ikut memberi perhatian. Jurnalis juga bisa terkena pasal karet ini sewaktu-waktu,” tambah Chikita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us