Mahasiswa UNRI Ditahan Polisi, LBH Pers: Ruang Digital Masih Direpresi

- Khariq Ditahan hanya karena caption
- Praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi
- Pasal karet untuk menjerat
Jakarta, IDN Times – Pengacara Publik LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung, mengungkapkan penangkapan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar, oleh pihak Polda Metro Jaya merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman buat seluruh rakyat Indonesia yang aktif menyuarakan aspirasi di media sosial. Ruang digital ternyata masih direpresi,” ujar Chikita di Gedung YLBH, Senin (1/9/2025).
1. Khariq Ditahan hanya karena caption

Chikita menjelaskan, Khariq saat ini telah resmi ditahan karena dikenakan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, yang menurut hukum acara pidana sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Bayangkan, hanya karena melakukan timpa teks yang bahkan di caption sudah jelas disebutkan Khariq harus mendekam di tahanan. Ini sangat miris,” kata Chikita.
2. Praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi

Menurutnya, kasus Khariq menjadi pengulangan praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya lewat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Ini seperti dejavu. Ancaman ini terus berulang, di tengah situasi demokrasi dan penegakan HAM yang sedang karut-marut,” tegasnya.
3. Pasal karet untuk menjerat

LBH Pers menilai penggunaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE berpotensi besar menjerat masyarakat luas, termasuk kalangan jurnalis yang rentan karena aktivitas mereka di ruang digital.
“Supaya isu ini tidak hanya jadi persoalan penasihat hukum semata, publik harus ikut memberi perhatian. Jurnalis juga bisa terkena pasal karet ini sewaktu-waktu,” tambah Chikita.