Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diduga mendapat tindakan pengepungan dan pembubaran paksa saat berada di Bali. Hal ini terjadi saat YLBHI melakukan rapat internal kelembagaan sekaligus gathering di sebuah Villa di Sanur Bali.
"YLBHI menyatakan bahwa aparat kepolisian bersama kelompok masyarakat yang mengaku aparat desa dan pecalang telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia," tulis pengurus YLBHI dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya juga dijelaskan sejak 7 November 2022 Pengurus YLBHI diundang dan hadir dalam forum-forum konferensi lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.
"Kami mengingatkan kembali dengan tegas agar seluruh alat negara selama G20 menghormati Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara tanpa terkecuali. Upaya hukum yang perlu akan kami tempuh jika hal tersebut tidak diindahkan," ujarnya.