Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Para tersangka terdiri dari RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers Senin 24 Februari 2025 malam, menjelaskan kronologi dari kasus ini.
Dalam kasus ini, ditemukan PT Pertamina seharusnya mengutamakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, dari penyidikan, para tersangka sengaja mengurangi produksi kilang dan menolak minyak mentah dari KKKS dengan alasan kualitas dan harga yang tidak sesuai, padahal produk tersebut masih layak diolah. Akibatnya, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan minyak mentah domestik.
"Namun berdasarkan fakta penyidikan, Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor," kata dia.