Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Keduanya disidang bersama sang sopir, Zen Vivanto.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kronologi lengkap dari Nia membeli sabu hingga ditangkap polisi.

Berikut kronologinya.

1. Nia minta sopirnya beli sabu seharga Rp1,7 juta

Nia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

Jaksa mengatakan, pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Nia meminta Zen selaku sopirnya membeli sabu dan alat hisapnya. Kemudian, Zen membeli sabu dan alat hisapnya di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2021 pukul 03.00 WIB dengan harga Rp1,7 juta.

"Setelah dapat, Zen kembali ke rumah Nia dan Ardi. Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Zen menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Nia. Setelah itu, mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu dengan cara dihisap secara bergantian," ujar jaksa.

2. Nia dan sopir ditangkap sore harinya, Ardi bakrie menyerahkan diri pada malam hari

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap Zen ketika berada di rumah Nia di kawasan Pondok Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepaket sabu.

Polisi turut menangkap Nia sekitar 15 menit kemudian. Saat menangkap Nia, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di berupa alat hisap sabu di laci kamar Nia.

"Zen dan Nia beserta alat bukti diamankan ke Porles Jakpus. Sekitar jam 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sabu yang disita memiliki berat neto 0,553 gram. Selain itu, ketiganya dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan tes urine.

"Urine Zen 9 Juli positif metamfetamina, urine Nia 9 Juli positif metamfetamina, urine Ardi 9 Juli positif metamfetamina," jelasnya.

Editorial Team