Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso di Kantor IDAI, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Berikut kronologinya
1. 26 Maret 2025
Piprim Basarah mulai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati, setelah terbit keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2. Sejak April 2025 – 29 Oktober 2025
Berdasarkan surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus dalam periode tersebut.
3. 25 Agustus 2025
Surat Panggilan I dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun tidak dihadiri.
4. 3 September 2025
Surat Panggilan II kembali dilayangkan, tetapi yang bersangkutan juga tidak menghadirinya
5. 15 September 2025
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja
6. 16 September 2025
Tim Pemeriksa kembali melayangkan Surat Panggilan I atas pelanggaran disiplin lanjutan (tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah), namun tidak dihadiri.
7. 25 September 2025
Surat Panggilan II dikirim untuk menghadiri pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.
8. 8 Oktober 2025
Yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan telah mengetahui konsekuensi maksimal berupa pemberhentian dan melakukan tindakannya secara sadar.
9. 14 Oktober 2025
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati menerangkan secara resmi ketidakhadiran yang bersangkutan sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025.
Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, dokter Piprim disebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.