Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Kolegium, Dokter Piprim Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi

Polemik Kolegium, Dokter Piprim Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K) (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih

  • Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

  • Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya, serta menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi ASN

  • RSUP Fatmawati menjelaskan kronologi pelanggaran yang dilakukan Piprim hingga akhirnya dipecat

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Dokter konsultan jantung anak senior,dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan itu disampaikan Piprim melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026).

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucapnya di Instagram pribadinya, Minggu (15/2/2026).

1. Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso di Kantor IDAI, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso di Kantor IDAI, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya. Ia menyebut tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam proses pelayanan dan pendidikan.

"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya.

Piprim sebelumnya bertugas lebih dari dua dekade di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia juga aktif mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).

2. Dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia  (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso Pekan Ilmiah Tahunan IDAI di Hotel Shangrilla, Minggu (20/11/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso Pekan Ilmiah Tahunan IDAI di Hotel Shangrilla, Minggu (20/11/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Piprim mengungkapkan, dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan, dirinya telah dipanggil dan diperingatkan agar kooperatif terhadap kolegium bentukan Menteri Kesehatan. Jika tidak, ia akan dimutasi.

"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," katanya.

3. Mutasi paksa hingga pemecatan karena menolak mutasi yang dinilai tak sesuai asas meritokrasi ASN

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso egiatan Pekan Ilmiah Tahunan IDAI di Hotel Shangrilla, Minggu (20/11/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso egiatan Pekan Ilmiah Tahunan IDAI di Hotel Shangrilla, Minggu (20/11/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Menurut Piprim, perjuangan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait independensi kolegium telah dibenarkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," katanya.

Ia menyebut perjuangan tersebut berujung pada mutasi paksa hingga pemecatan karena menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi ASN.

"Perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa, dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, Kkmudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," ujarnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, buka suara terkait polemik pemecatan dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso.

Budi menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Ia membantah adanya pemecatan tanpa dasar, apalagi hanya karena perbedaan pendapat.

“Tidak mungkin, nol persen, memecat PNS tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Apalagi hanya karena beda pendapat,” tegas Budi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (16/2/2026).

4. Kronologi pelanggaran yang dilakukan Piprim

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah dalam rapat bersama Komisi IX di DPR, Rabu (2/11/2022). (youtube.com/Komisi IX DPR Channel)
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah dalam rapat bersama Komisi IX di DPR, Rabu (2/11/2022). (youtube.com/Komisi IX DPR Channel)

Sementara, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menerangkan terkait pernyataan Piprim yang mengaitkan mutasi dengan polemik kolegium dan independensi organisasi profesi. Dia menegaskan dasar rekomendasi yang ia ajukan murni akibat pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bebernya saat dihubungi IDN Times.

Berikut kronologi pelanggaran yang dilakukan Piprim

1.⁠ ⁠26 Maret 2025

Sdr. Piprim Basarah mulai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati, setelah terbit keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.

2.⁠ ⁠Sejak April 2025 – 29 Oktober 2025

Berdasarkan surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus dalam periode tersebut.

3.⁠ ⁠25 Agustus 2025

Surat Panggilan I dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun tidak dihadiri.

4.⁠ ⁠3 September 2025

Surat Panggilan II kembali dilayangkan, tetapi yang bersangkutan juga tidak menghadirinya.

5.⁠ ⁠15 September 2025

Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

6.⁠ ⁠16 September 2025

Tim Pemeriksa kembali melayangkan Surat Panggilan I atas pelanggaran disiplin lanjutan (tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah), namun tidak dihadiri.

7.⁠ ⁠25 September 2025

Surat Panggilan II dikirim untuk menghadiri pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.

8.⁠ ⁠8 Oktober 2025

Yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan telah mengetahui konsekuensi maksimal berupa pemberhentian dan melakukan tindakannya secara sadar.

9.⁠ ⁠14 Oktober 2025

Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati menerangkan secara resmi ketidakhadiran yang bersangkutan sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025.

Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More