Polemik Kolegium, Dokter Piprim Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi

- Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
- Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada pasien, peserta didik, dan menyebut perjuangan kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia yang harus independen.
- Perjuangan untuk independensi kolegium berujung pada mutasi paksa hingga pemecatan karena menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi ASN.
Jakarta, IDN Times – Dokter konsultan jantung anak senior,dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan itu disampaikan Piprim melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026).
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucapnya di Instagram pribadinya, Minggu (15/2/2026).
1. Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya

Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya. Ia menyebut tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam proses pelayanan dan pendidikan.
"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya.
Piprim sebelumnya bertugas lebih dari dua dekade di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia juga aktif mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
2. Dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjuta

Piprim mengungkapkan, dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan, dirinya telah dipanggil dan diperingatkan agar kooperatif terhadap kolegium bentukan Menteri Kesehatan. Jika tidak, ia akan dimutasi.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," katanya.
3. Mutasi paksa hingga pemecatan karena menolak mutasi yang dinilai tak sesuai asas meritokrasi ASN

Menurut Piprim, perjuangan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait independensi kolegium telah dibenarkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," katanya.
Ia menyebut perjuangan tersebut berujung pada mutasi paksa hingga pemecatan karena menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi ASN.
"Perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa, dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, Kkmudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Piprim dimutasi ke RSUP Fatmawati setelah lebih dari 20 tahun berpraktik di RSCM. Ia ditugaskan membantu pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.
IDN Times telah mengonfirmasi ke Kementerian Kesehatan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenkes.


















