Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi dugaan kasus suap pemeriksaan pajak lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Ini berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 milik PT WP. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Ia mengatakan, atas hasil pemeriksaan awal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Tersangka AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut kemudian malah meminta PT WP agar melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar. Angka tersebut sudah termasuk nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Sisanya merupakan fee atau duit suap bagi tersangka AGS dan akan dibagi-bagikan ke pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang secara signifikan," ujar Asep ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/1/2026) pagi.
Ia mengatakan, PT WP tidak sanggup membayar duit suap senilai Rp8 miliar. Mereka mengaku hanya sanggup menyerahkan duit Rp4 miliar.
Sementara, agar bisa memenuhi permintaan suap dari KPP Madya Jakarta Utara, PT WP pada Desember 2025 lalu melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktir jasa konsultasi keuangan. Mereka mengaku menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh tersangka ABD selaku konsultan pajak.
"PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan saudara ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jadebotabek," tutur dia.
Kemudian, pada Januari 2026, tersangka AGS dan ASB mendistribusikan duit suap itu kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah pihak lainnya. Ketika dilakukan proses pendistribusian duit suap itu, tim dari komisi antirasuah bergerak dan menangkap para terduga pelaku.
OTT berlangsung selama dua hari yakni Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu dini hari (10/1/2026) dengan mengamankan delapan orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim komisi antirasuah hanya lima orang. Mereka ditahan pada periode 11-30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
