Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK, DJP Beri Sanksi termasuk Pemberhentian

- DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum
- DJP pastikan penegakan disiplin dengan tegas
- Ada 8 orang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
DJP menyatakan menghormati sekaligus mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP menegaskan, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Selain itu, DJP menekankan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum dilakukan.
"DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Rosmauli dalam keterangannya kepada IDN Times, Sabtu (10/1/2026).
1. DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum

Pihak DJP menegaskan,komitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan institusi.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rosmauli.
2. DJP pastikan penegakan disiplin dengan tegas

Rosmauli menyampaikan komitmen DJP untuk memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila dalam proses hukum terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
"Termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," ujarnya.
Di sisi lain, DJP juga mengimbau seluruh pegawai agar terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ada 8 orang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai Kantor Pajak di Jakarta Utara. Sejauh ini ada delapan orang yang ditangkap beserta barang buktinya.
"Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/206).
Ini adalah tangkap tangan pertama KPK pada 2026. Sementara pada 2025, KPK total melakukan 11 kali operasi tangkap tangan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, jumlah uang yang ditemukan masih dalam proses penghitungan. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujarnya.


















