Jakarta, IDN Times - Setelah lebih dari tujuh bulan menjadi buron Interpol, akhirnya Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi (AAG), ditangkap. Adrian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan karena melakukan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Adrian ditangkap di Doha, Qatar, melalui mekanisme kerja sama NCB (National Central Bureau) to NCB, hasil kerja sama Polri, Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Qatar, dan pihak lainnya.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan kronologi penangkapan Adrian, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, penegak hukum menetapkan Adrian dalam red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 yang tertuang dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
Setelah diketahui Adrian kabur ke Doha, pemerintah berupaya memulangkannya dengan mekanisme kerja sama bilateral atau government to government (G to G).
"Awalnya kami akan menempuh G to G. Tapi, G to G itu pasti akan rumit, memakan waktu yang lama. Sementara, kami ingin adanya suatu percepatan," ujar Amur dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Kemudian, Polri melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Qatar di sela-sela Interpol's Asian Conference yang digelar di Singapura pada 18-19 September 2025 lalu.
"Pada saat itu kami mengutus Pak Ses NCB, Brigjen Untung, pergi untuk bertemu di sana, dan mengadakan bilateral meeting dengan pihak Qatar. Nah di situlah titik tolaknya, pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kami untuk mengamankan tersangka," kata Amur.
Amur mengatakan, Adrian telah memiliki memiliki izin tinggal tetap atau permanent resident di Qatar. Bahkan, Adrian sempat menjadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Oleh sebab itu, proses penangkapan dan pemulangannya ke Indonesia memakan waktu.
"Tersangka ini sudah memiliki permanent resident. Memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal," kata Amur.
Selanjutnya, Adrian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.