Situasi Kampung Susun Bayam, Rabu (3/4/2024). IDN Times/Sherlina Purnamasari
Setelah proses pramediasi yang terjadi antara warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan Komnas HAM pada Senin, 1 April 2024, keesokan harinya menjelang waktu berbuka puasa, pukul 17.30 WIB, sekitar 10 polisi dengan dua mobil datang menangkap paksa Furqon.
"Aparat kepolisian menarik paksa suami saya agar segera mau dibawa ke kantor polisi. Aparat memiting lehernya agar tidak berkutik. Padahal saat itu, suami saya belum sempat berbuka puasa dan terdapat anak-anak di lingkungan hunian sementara," kata Munjiah, istri Furqoh, dalam konferensi pers bersama warga KSB, Rabu (3/4/2024).
Salah seorang warga Kampung Bayam juga mengaku, saat penangkapan paksa Fuqron, ada beberapa orang, termasuk dirinya yang langsung merekam dengan kamera ponsel. Namun, handphone warga dirampas dan diminta menghapus rekaman peristiwa itu oleh polisi.
"Kedatangan polisi yang tiba-tiba tanpa surat pemberitahuan dan penjelasan dasar bukti apa, alasan perintah penangkapan kepada Furqon dan istri, ini melanggar Pasal 112 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Nomor 8 Tahun 1981," ujar Yusron, Sekjend Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia.