Jakarta, IDN Times - Polisi telah menahan MDS, pelaku penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang pengurus GP Ansor. Sementara, MDS diduga merupakan anak seorang pejabat di Kantor Pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit. Ade mengatakan MDS saat ini dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih blm dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (21/2/2023).