Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh MDS Si Anak Pejabat

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menahan MDS, pelaku penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang pengurus GP Ansor. Sementara, MDS diduga merupakan anak seorang pejabat di Kantor Pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit. Ade mengatakan MDS saat ini dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih blm dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (21/2/2023).
1. Kronologi penganiayaan yang dilakukan MDS
Ade menjelaskan peristiwa itu terjadi pada pukul 20.30 WIB Senin (20/2/2023) di depan rumah R Komplek Grand Permata cluster boulovard Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
MDS mengaku mendapatkan kabar dari saudari A, yang merupakan temannya. Dia mengaku mendapati perilaku kurang baik.
Setelah mendengar kabar tersebut, MDS kemudian mendatangi David yang pada saat itu sedang bermain di rumah temannya, R, di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan tempat kejadian perkara. Keributan pun terjadi antara MDS dan David.
"Kemudian setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata dia.
Menurut Ade, penganiayaan itu diketahui oleh orang tua R. Dia sempat mencoba melerai MDS dan David. Dia juga membawa David ke rumah sakit setelah mengalami tindakan penganiayaan dari MDS.
David dirawat di RS Medika Permata, Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," tutur Ade.