Jakarta, IDN Times - Seorang figur publik dan pengusaha muda, Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik, digugat wanprestasi dalam kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kasus menjadi besar lantaran Taqi tidak membayar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kaveling yang telah melalui kesepakatan jual beli. Dia digugat oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir pada awal 2024.
Namun, setelah melalui penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas berbagai tuduhan, hingga kini Taqy baru membayar sekitar Rp2,2 miliar. Berikut kronologi kasus sengketa tanah oleh Taqy Malik.