Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak akan menyelesaikan polemik Tabungan Wajib Perumahan (TWP) secara bertahap dari hulu ke hilir. Salah satunya dengan memproses hukum orang yang melanggar sehingga pencairan dana BP TWP lebih cepat ke pengembang senilai Rp586,5 miliar. Pencairan dana BP TWP ke pengembang itu terjadi ketika posisi KSAD dijabat oleh Dudung Abdurrachman.
Di era kepemimpinan Dudung, gaji prajurit Tamtama dipotong Rp2,1 juta untuk pembiayaan cicilan rumah yang dikelola oleh BP TWP. Kredit pembiayaan rumah ini berlangsung hingga 15 tahun ke depan.
Prajurit Tamtama tak bisa menolak program ini karena bersifat wajib. Sedangkan, hingga kini rumah yang dijanjikan bisa dihuni oleh prajurit tidak nampak. Sebagian rumah yang sudah dibangun terlihat dalam kondisi tak layak huni dan mangkrak.
"Kami akan selesaikan secara bertahap. Kalau misalnya kemarin-kemarin ada missed. Memang ada prosedur boleh mengeluarkan uang untuk kecepatan (pembangunan). Kalau orang yang melanggar ya kita masukan hukum," ujar Maruli ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pihak yang membantu proses pencairan dana pembangunan rumah lebih cepat itu harus bertanggung jawab. Jenderal bintang empat itu sudah mendata ada 4.000 prajurit yang mengaku gajinya dipotong Rp2,5 juta per bulan.
Padahal, berdasarkan keputusan Keputusan KSAD Nomor Kep/181/III/2018, cicilan kredit tidak boleh melebihi sepertiga dari penghasilan prajurit. Artinya, potongan paling besar mencapai Rp1,2 juta, bukan Rp2,1 juta.