KSAD: Pemprov Aceh Harus Dialog dengan Menkeu soal Tanah Wakaf Masjid

- Kemenkeu memiliki kewenangan menentukan status tanah wakaf, bukan TNI AD
- Pemprov Aceh menyatakan tanah wakaf dikuasai sepihak oleh TNI AD
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara tentang polemik kepemilikan dan status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Aceh. Tanah wakaf itu diakui oleh Maruli kini dikelola oleh TNI AD. Namun, hal itu ditetapkan oleh surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami kan sudah punya surat dari Kementerian Keuangan dan isinya (tanah) boleh digunakan (tanah wakaf)," kata Maruli ketika dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).
Tanah wakaf di Masjid Raya Baiturrahman Aceh kini diminta agar dikelola oleh Pemprov Aceh. Bahkan, Gubernur Aceh, sudah melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto agar tanah tersebut diserahkan untuk dikelola oleh pemprov.
Jenderal bintang empat itu menambahkan, apabila ada yang perlu diluruskan, maka semua perlu duduk bersama untuk membicarakan mengenai status tanah wakaf tersebut.
1. Kewenangan untuk menentukan status tanah wakaf ada di Menkeu

Mantan Pangkostrad itu menggarisbawahi yang memiliki kewenangan status tanah tersebut adalah Kemenkeu, bukan TNI AD.
"Bukan kami yang punya kewenangan bisa ngasih saja (tanah ke Pemprov Aceh). Gak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum," ujar dia.
"Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara," imbuh Maruli.
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD). Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025.
Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status tanah wakaf tersebut.
"Biarlah pemerintah pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya," kata Fadhlullah.
2. Pemprov Aceh sebut tanah wakaf dikuasai sepihak oleh TNI AD

Menurut Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang dan tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.
Berdasarkan penelusuran sejarah, telaah yuridis, dan aspirasi masyarakat serta tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang seharusnya dikelola oleh nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Oleh karena itu, dalam poin keempat surat Gubernur Aceh, diminta agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
3. TNI AD tidak mempermasalahkan bila tanah dikelola Pemprov Aceh

Sementara, di dalam keterangannya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kembali menegaskan TNI AD tidak mempermasalahkan bila Pemprov Aceh akan mengelola tanah wakaf di Masjid Baiturrahman tersebut.
"Tentu bila ada perubahan PSP, TNI AD tak mempermasalahkan," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2025).
Dia mengatakan, TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku.