Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, berharap penghapusan pasal yang melarang prajurit TNI berbisnis bisa terealisasi. Usulan agar aturan hukum itu dihapus sedang diupayakan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Larangan prajurit berbisnis tertuang dalam Pasal 39 huruf c.
Menurut Maruli, tidak ada salahnya bila prajurit TNI berbisnis. Sebab, pada praktiknya di lapangan ditemukan fakta prajurit melakukan pekerjaan lain untuk memenuhi tingginya kebutuhan hidup. Salah satunya dengan menjadi pengemudi ojek daring.
"Anggota kami pun sampai sekarang banyak yang jadi (pengemudi) ojek. Sering ketemu gak anggota saya (jadi) pengemudi ojek? Anggota saya banyak lho yang jadi pengemudi ojek online untuk nambah-nambah (penghasilan). Dua sampai tiga jam ngojek kan (penghasilannya) lumayan," ujar Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Menurut Maruli, tidak ada salahnya bila prajurit TNI dibolehkan berbisnis, dan mengerjakan pekerjaan lain. Sebab biaya hidup akhir-akhir ini semakin mahal.
"Selama aktivitasnya tidak mengganggu orang lain dan pekerjaan, kenapa harus dilarang-larang? Kebutuhan-kebutuhan sekarang kan luar biasa (mahalnya), mulai dari biaya anak sekolah hingga biaya lainnya," imbuh mantan Pangkostrad itu.