Jakarta, IDN Times - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo mengakui ancaman gelombang tiga COVID-19 varian Omicron nyata terjadi. Tetapi, ia mengklaim pemerintah sudah siap sejak awal varian tersebut dinyatakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai varian mengkhawatirkan (VoC).
Salah satu kesiapan pemerintah sejak awal, kata Abraham, yakni dengan memperpanjang durasi masa karantina menjadi 14 hari. Durasi karantina diperpanjang lantaran ketika itu diyakini Omicron dibawa masuk ke Tanah Air lebih banyak oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Tetapi, kini seiring transmisi lokal yang sudah lebih dominan dibanding kasus impor, pemerintah memangkas durasi karantina menjadi lima hari. Mereka yang berhak dikarantina selama lima hari bila membuktikan telah divaksinasi dua dosis. Bila vaksin COVID-19 yang diterima baru satu dosis, maka durasi karantina bertambah menjadi tujuh hari.
"Berkat keberhasilan karantina tersebut, kita bisa belajar karakteristik Omicron dengan lebih baik dari negara lain. Sehingga, kita lebih tahu apa yang harus disiapkan," ungkap Abraham dalam keterangan tertulis pada Jumat, (4/2/2022).
Omicron dinyatakan ditemukan di Indonesia lebih lambat dibandingkan negara lain. Pemerintah kali pertama mengumumkan varian Omicron pada 16 Desember 2022. Ia merupakan petugas kebersihan di Wisma Atlet.
Sejak saat itu, temuan kasus Omicron terus meningkat. Apalagi ketika masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan ke luar negeri, permintaan itu tak dipatuhi.
Dalam catatan Abraham, Indonesia adalah negara ke-80 yang mengumumkan ditemukan varian Omicron. Pemerintah pun diklaim telah melakukan berbagai persiapan untuk mengendalikan kasus Omicron yang penyebarannya tiga kali lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Apa saja kebijakan pemerintah itu?