Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara akan tetap berlanjut, meski pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo berakhir pada 2024. Hal itu lantaran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, telah disahkan di DPR dan diteken Jokowi.
"Dengan keberadaan undang-undang itu, menjadi salah satu upaya untuk memastikan keberlanjutannya (proyek pemindahan IKN). Artinya, baik presiden yang sekarang dan yang akan mendatang harus menjalankan undang-undang ini," ungkap Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengakui untuk membangun dan memindahkan IKN akan menghadapi banyak tantangan. Namun, ia mengakui dengan niat yang baik, visi jauh ke depan dan kerja keras dari semua pihak, maka pembangunan IKN Nusantara akan berhasil dan dilakukan secara berkelanjutan.
"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa yakni menuju Indonesia Maju 2045," kata dia.
Namun, yang menjadi salah satu tantangan besar yakni soal anggaran yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), untuk membangun ibu kota dibutuhkan anggaran mencapai Rp446,9 triliun. Sementara, kebutuhan anggaran hingga 2024 mencapai Rp110 triliun.
Namun, Wandy mengatakan, dalam UU IKN juga sudah diatur terkait skema pendanaan dan pengelolaan APBN. "Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," ujarnya.
Lalu, mengapa pemerintah tetap ngotot memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim sekarang ini? Apalagi saat ini, pandemik COVID-19 masih melanda.