Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, urgensi pembentukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya sekadar mampu melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari berbagai ancaman.
Namun, juga dapat memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT. Hal ini diungkapkan Jaleswari, di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat," kata Jaleswari dalam keterangannya.