Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengharapkan kliennya bisa divonis bebas ketika sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Tolong support-nya ya. Ini saksi kunci, masih muda. Target kami adalah (Bharada E) bebas. Kita akan lihat di persidangan, yang namanya kuasa hukum kan pembela dan kami pasti akan berusaha maksimal," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
Ronny memastikan, kliennya kooperatif dan tidak berniat jahat untuk membunuh Brigadir J yang terjadi di rumah dinas di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Salah satu fokus kami nanti di pembelaan, klien kami berada di bawah perintah, pasal 51 ayat (1). Klien saya tetap konsisten (dalam memberikan keterangan) sejak awal," tutur dia.
Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum, pihaknya sudah menyiapkan strategi pembelaan khusus agar Bharada E bisa lepas dari jerat bui. Namun, poin utama yang menjadi perhatiannya adalah personel Polri berusia 24 tahun itu dalam kondisi sehat.
Apa strategi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum agar Bharada E bisa divonis ringan bahkan dibebaskan dari semua dakwaan?