Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Agar Bebas dari Hukuman

Bharada E/Richard Eliezer (dok. Humas Kejagung)
Bharada E/Richard Eliezer (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan, kliennya siap menjalani persidangan yang akan digelar secepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan nanti, Bharada E akan membuktikan bahwa dia di bawah perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Oleh karena itu, Bharada E akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan hukumannya.

“Ada saksi juga yang meringankan, kita datangkan dari Manado. Ahli dan saksi yang meringankan,” kata Ronny di Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).

1. Bharada E akan beri kejutan di persidangan

Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Ronny tidak menyebutkan siapa saksi dan saksi ahli yang akan didatangkan. Bahkan ia juga enggan memberi tahu berapa jumlah saksi dari pihaknya.

“Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi kan?” ujarnya.

2. Bharada E akan buktikan menembak di bawah perintah Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ronny menjelaskan, yang pasti pihaknya akan membuktikan bahwa Bharada E bertindak berdasarkan perintah Sambo. Ia pun akan berusaha bahwa Bharada E tidak terlibat dalam pembunuhan berencana.

“Fokus kita salah satu poinnya itu ya di bawah perintah,” kata Ronny.

3. Target Bharada E adalah bebas

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Ronny lantas menyatakan bahwa target dirinya adalah untuk membebaskan Bharada E dari segala jeratan hukum, termasuk Pasal 340 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di persidangan, namanya penasihat hukum, pembela, pasti kita maksimal. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien saya kooperatif," ucap Ronny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us