Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Alghifari Saleh, mempertanyakan apakah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pencemaran nama baiknya oleh Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait tambang di Intan Jaya, Papua.
Kuasa Hukum Fatia, dalam sidang putusan sela hari ini, Senin (22/5/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, untuk memeriksa perkara aduan maka yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban,dalam hal ini saudara Luhut Pandjaitan, apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.