Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Ditreskrimum Polda Jabar merevisi DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon, hanya satu pelaku buron setelah menghapus Dami dan Andi. Kuasa hukum keluarga Vina tetap beracuan pada putusan hukum yang menyebutkan tiga nama DPO, termasuk Pegi alias Perong yang membantah terlibat dalam kematian.

Jakarta, IDN Times - Baru-baru Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat merevisi jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon. Dari sebelumnya tiga pelaku buron menjadi satu, mereka yang dihapus adalah Dami dan Andi.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Vina, yakni Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya tetap beracuan pada putusan yang merupakan produk hukum dan berkekuatan hukum, di mana dalam putusan hukum sudah ada tiga nama DPO, termasuk Pegi atau Perong.

“Tentunya kami masih beracuan pada putusan tersebut, karena jika itu dihilangkan siapa yang akan bertanggung jawab dengan kematian Vina,” kata dia di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

1. Hak Pegi untuk berbicara

Pengacara Hotman Paris Hutapea melakukan audiensi dengan keluarga Vina korban pembunuhan dan pemerkosaan yang datang dari Cirebon ke Jakarta, Kamis (16/5/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Putri juga buka suara soal bantahan Pegi alias Perong yang mengaku tidak terlibat dalam kematian Vina dan Rizky. Menurutnya, itu adalah hak Pegi untuk berbicara. Itu adalah upaya hukum dari Pegi, tetapi penangkapan Pegi menurutnya sudah sesuai dengan keyakinan polisi.

“Iya sebenarnya hak dia untuk berbicara. Haknya Pegi untuk berbicara apapun itu. Karena dia merasa punya hak untuk menolak,” ujarnya.

2. Tak ingin jika yang ditangkap bukan pelaku kejahatan

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Putri mengatakan pihaknya juga tak ingin jika yang ditangkap dalam kasus ini bukan yang melakukan kejahatan, karena penanganan hukum ini adalah untuk mencari kebenaran.

“Kami tidak mau juga ada pelaku yang bukan melakukan ditangkap. Kami juga tidak mau. Jadi kita sama-sama mencari kebenaran, sama-sama mencari keadilan,” kata dia.

3. Kuasa hukum ikuti proses yang ada karena tahapannya masih panjang

Tim kuasa hukum keluarga Vina korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon datang ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat ini, kuasa hukum keluarga hanya mengikuti proses hukum yang ada, karena masih ada tahap-tahapan yang akan mereka lalui setelah kasus ini kembali naik ke permukaan.

“Kita ikutin aja proses hukumnya. Kan nanti masih ada tahapan selanjutnya, ada di kejaksaan, pemeriksaan berkas, pembuktian di pengadilan. Kita ikutin aja dulu. Kami gak bisa komentar kalau Pegi itu bener atau tidak. Karena kita kan korban,” kata dia.

Editorial Team