Jakarta, IDN Times - Baru-baru Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat merevisi jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon. Dari sebelumnya tiga pelaku buron menjadi satu, mereka yang dihapus adalah Dami dan Andi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Vina, yakni Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya tetap beracuan pada putusan yang merupakan produk hukum dan berkekuatan hukum, di mana dalam putusan hukum sudah ada tiga nama DPO, termasuk Pegi atau Perong.
“Tentunya kami masih beracuan pada putusan tersebut, karena jika itu dihilangkan siapa yang akan bertanggung jawab dengan kematian Vina,” kata dia di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).