Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Minta Polri Audit Penyidik yang Tangani Kasus Vina di 2016

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri mengaudit atau memeriksa kembali penyidik yang pernah menangani kasus pembunuhan dan kekerasan seksual pada Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merasa ini menjadi bentuk tidak profesionalnya penyidik kala itu, sehingga kasus ini dinilai bermasalah.

“Ini problem Vina, kasus Vina ya, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional,” kata dia Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

1. Soroti pengungkapan identitas DPO yang dinilai minim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/IDN Times Aryo damar

Sugeng menyoroti bagaimana adanya rilis terkait tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rezky dengan identitas yang dinilai minim, seperti nama panggilan, padahal kasus sudah terjadi sewindu.

Menurutnya, untuk menetapkan seseorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada. 

"Ingat ya, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas, setidak-tidaknya terkait dengan fisik. Kalau tempat tinggal bisa berubah-ubah, tapi fisik itu nanti dikaitkan dengan identitas di dalam kartu, identity card atau kependudukan," kata dia.

2. Revisi jumlah DPO, penyidik lama harus diperiksa

Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Baru-baru ini bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat merevisi jumlah DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Dari sebelumnya tiga menjadi satu, mereka yang dihapus adalah Dami dan Andi.

"Nah sekarang dinyatakan bahwa hanya satu. Kalau benar satu maka Polri wajib memeriksa tim penyidik di 2016, siapa tim penyidiknya, siapa pimpinannya, ini harus diminta pertanggungjawaban ini," katanya.

3. IPW nilai terpidana kasus Vina bisa ajukan PK

Polda Jabar menetapkan 3 DPO, film Vina: Sebelum 7 Hari meraih 3 juta penonton(instagram.com/deecompany_official)

Terkait dengan delapan pelaku yang sudah menjalankan pidana sejak kasus ini bergulir, Sugeng berharap mereka bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya pembelaan diri lainnya. Hal ini agar mereka mendapat status hukum yang jelas.

"Supaya mendapatkan status hukum yang jelas bahwa mereka salah tangkap atau tidak, tapi terkait Vina ini unprofessional conduct dari awal 2016 terkait tiga ini ya, jadi gitu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us