Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Basri memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/4/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Basri memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/4/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, yakni Basri, mengungkapkan ada dugaan pelecehan dalam sidang anak AG (15) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan kliennya kepada David Ozora.

"Pelecehan itu kan udah disampaikan di persidangan. Jadi faktanya memang begitu," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023) malam.

1. Dalam sidang Mario sudah sampaikan motif penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengklaim apa yang disampaikan Mario dalam persidangan sudah terang dan jelas soal motif dan penjelasan mengenai penganiayaan yang terjadi, termasuk adanya keterlibatan perempuan bernama Amanda atau APA yang diketahui sebagai mantan kekasih anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun itu.

"Klien saya, dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA gak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," katanya.

 

2. David disebut lakukan perbuatan tak baik pada AG

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Melansir dari ANTARA, Kuasa hukum tersangka Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan lainnya yakni Happy SP Sihombing sudah pernah menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus ini.

"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, gak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy.

Dia menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban penganiayaan yakni David kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari Shane yang dapat informasi dari Mario.

3. Mario marah dengar kekasihnya alami perbuatan tak baik dari David

Ruang sidang anak PN Jakarta Selatan. Hari ini AG pacar Mario Dandy akan menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan kepada David oleh Mario karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.

"AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," katanya.

4. AG Jalani sidang pemeriksaan saksi hari ini

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Hari ini, dalam perkara terdakwa anak AG berlangsung sidang pemeriksaan saksi, hakim memeriksa saksi untuk AG termasuk di antaranya adalah Mario, Shane dan APA.

"Kita menghadirkan 15 saksi termasuk empat ahli sudah selesai semua, dan kemungkinan masih ada saksi meringankan anak AG dua saksi dan dua ahli," Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono, di PN Jaksel, Selasa.

Penganiayaan Mario kepada korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editorial Team