Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, meyakini diplomat muda itu menjadi korban pembunuhan berencana. Pelaku pembunuhan pun diyakini merupakan orang profesional. Keyakinan ASN Kementerian Luar Negeri itu dibunuh secara berencana lantaran masih terdapat kejanggalan dalam kematiannya.
"Karena sampai detik ini kami meyakini kematian misterius dari almarhum Arya Daru bukan tak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana," ujar Nicholay di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
"Saya katakan sekali lagi, ini adalah pembunuhan berencana. Yang direncanakan sedemikian rapi dan hampir sempurna. Tapi, ada yang tercecer karena kejahatan tidak selamanya sempurna," imbuhnya.
Ia dan kuasa hukum lainnya, Dwi Librianto, berada di Gedung DPR untuk bertemu dengan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Mereka melayangkan surat permohonan audiensi dalam format Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kematian Daru yang masih misterius.
Pihak kepolisian pada akhir Juli 2025 lalu menyatakan, Daru meninggal akibat bunuh diri. Namun, keluarga menolak kesimpulan tersebut.
Nicholay meminta RDPU dengan Komisi III DPR lantaran pihak kepolisian merupakan mitra dari Komisi yang dipimpin oleh politikus Partai Gerindra tersebut. "Untuk proses selanjutnya, kami menunggu panggilan dari Komisi III kapan RDPU dimulai," tutur dia.
Dalam pertemuannya dengan Habiburokhman, belum ada tanggal pasti kapan RDPU digelar. Namun, RDPU tersebut dijanjikan diagendakan.