Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Diplomat Arya Daru Temui Komisi 3 DPR, Minta Digelar RDP

Tim pengacara Arya Daru menemui Ketua Komisi III DPR RI
Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menemui pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore (3/9/2025). (Istimewa)
Intinya sih...
  • Pengacara yakini Arya Daru korban pembunuhan berencana
  • Tata cara kematian Arya Daru janggal
  • Kuasa hukum menyerahkan motif pembunuhan Arya Daru ke kepolisian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menemui pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore (3/9/2025). Ia melayangkan surat kepada politikus Partai Gerindra itu dan berharap bisa digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, mengenai misteri kematian diplomat berusia 39 tahun tersebut.

Mereka berharap Komisi III DPR bisa meneruskan keluh kesah keluarga kepada kepolisian. Apalagi, salah satu mitra di Komisi III merupakan kepolisian.

"Kami menyampaikan surat permohonan RDP dengan Komisi III DPR, dalam rangka difasilitasi mengungkap misteri kematian misterius dari almarhum Arya Daru," ujar Nicholay, sore tadi.

Surat tersebut sudah diterima langsung Habiburokhman. Kini, kuasa hukum Arya Daru menanti kapan RDP akan digelar Komisi III DPR. Ia tak membantah jadwal RDP pembahasan misteri kematian Daru belum ditentukan. Namun, berdasarkan pengalamannya, RDP tak akan lama sejak diajukan.

"Kami ingin secepatnya dan kami percaya Komisi III DPR akan mengagendakan secepatnya. Karena saya beberapa kali selaku penasihat hukum meminta RDP dan itu diladeni. Permintaan tersebut ditanggapi cukup baik. Waktunya cukup cepat," katanya.

1. Pengacara yakini Arya Daru korban pembunuhan berencana

Arya Daru
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang bekerja di Direktorat Perlindungan WNI, Arya Daru Pangayunan. (Dokumentasi Facebook)

Lebih lanjut, Nicholay dan Dwi Librianto sempat menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam kematian Arya Daru di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kejanggalan itu disampaikan secara lisan dan tertulis. Sebab, keluarga dan kuasa hukum meyakini, Daru meninggal bukan karena mengakhiri hidup, tetapi dibunuh pihak tertentu.

"Sampai saat ini kami masih meyakini bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru, bukan melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana. Sekali lagi, saya katakan ini adalah pembunuhan berencana. Ini direncanakan sedemikian rapi dan hampir sempurna, tapi ada yang tercecer karena kejahatan tidak selamanya sempurna," katanya.

2. Tata cara kematian Arya Daru janggal

Jenazah Arya Daru
Peti jenazah diplomat Arya Daru Pangayunan diberangkatkan menuju ke Banguntapan, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Nicholay bersedia membocorkan sejumlah kejanggalan dari kematian Arya Daru, yang ia sampaikan kepada Komisi III DPR. Caranya mengakhiri hidup dengan melilitkan seluruh bagian kepala menggunakan lakban berwarna kuning, dinilai tidak masuk akal.

"Dari tata cara kematian (sudah janggal), gak perlu ahli. Terdapat banyak luka, ada memar, lebam, kemudian kepalanya dibungkus plastik terlebih dahulu. Lalu, dililit sedemikian rupanya, kemudian diselimuti. Masak orang mau bunuh diri begitu?" kata mantan pejabat eselon I di Kementerian HAM itu.

"Saya yakin 1000 persen bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan," imbuh Nicholay.

3. Kuasa hukum menyerahkan motif pembunuhan Arya Daru ke kepolisian

Rumah kos Arya Daru
Guest House di Menteng yang disewa diplomat muda Arya Daru Pangayunan. (Dokumentasi Istimewa)

Ketika ditanya apa motif yang menyebabkan Arya Daru dibunuh, Nicholay menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Soal motif, biarlah penyidik yang mengungkap itu. Kami tidak boleh mengira-ngira. Tapi mens rea untuk itu ada," katanya.

Nicholay kembali mengingatkan permintaan ayah Arya Daru, Subaryono, kepada tiga pihak yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Kapolri dan Panglima TNI. Dia menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat untuk beraudiensi sejak Rabu, 27 Agustus 2025, kepada empat instansi yakni Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, dan Mabes TNI, tetapi belum direspons.

Namun, Nicholay mencoba memahami lambatnya respons bisa jadi lantaran terjadi aksi unjuk rasa yang terjadi sepekan belakangan ini.

"Tapi hingga saat ini belum ada balasan," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Dipecat Tak Hormat karena Lindas Driver Ojol, Kosmas Pikir-Pikir Dulu

03 Sep 2025, 21:16 WIBNews