Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya bakal mengajukan mekanisme perlindungan bagi saksi yang dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perlindungan tersebut dibutuhkan lantaran ada sejumlah saksi dari pihak AMIN batal diajukan ke MK, lantaran diduga diintimidasi dan dikriminalisasi. Mereka memilih mengundurkan diri.
"Di dalam persidangan kemarin, kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi, kami mohon untuk nama-nama dimasukan belakangan. Karena dari banyak sekian saksi sudah banyak yang mengundurkan diri," ujar Ari ketika dikonfirmasi pada Jumat (29/3/2024).
"Terutama yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Itu terjadi," sambungnya.
Ari menjelaskan intimidasi yang ia tuduhkan dapat dibuktikan. Meski begitu, kata dia, masih ada orang-orang yang memiliki keberanian untuk maju bersaksi. Selain itu, ia bakal mencoba melayangkan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami akan coba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK nanti. Saksi-saksi yang urgent akan kami masukan ke dalam perlindungan saksi ini," tutur dia.