Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250612-WA0012.jpg
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Intinya sih...

  • Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, kembali menyinggung soal call data recorder (CDR) yang dijadikan sebagai bukti dalam menjerat kliennya. Menurutnya, CDR tak bisa diandalkan

  • Maqdir menyoroti data CDR milik KPK soal perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta Selatan yang memakan waktu 15 menit. Menurutnya, hal itu mustahll

  • Maqdir menilai argumen jaksa KPK mengenai CDR telah terbantahkan fakta persidangan maupun keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, kembali menyinggung soal call data recorder (CDR) yang dijadikan sebagai bukti dalam menjerat kliennya. Menurutnya, CDR tak bisa diandalkan.

"Kalau saudara-saudara ingat ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," imbuhnya.

1. CDR rekam pergerakan yang mustahil

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, Maqdir menyoroti data CDR milik KPK soal perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta Selatan yang memakan waktu 15 menit. Menurutnya, hal itu mustahll.

"Itu sekitar pukul 17.00 atau hampir pukul 18.00 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Kompleks Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," ujar Maqdir.

"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," imbuhnya.

2. Kuasa Hukum klaim tak ada yang buktikan keberadaan Hasto di PTIK

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)

Maqdir menilai argumen jaksa KPK mengenai CDR telah terbantahkan fakta persidangan maupun keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan. Selain itu, menurut Maqdir tak ada saksi yang bisa menunjukkan keberadaan Hasto di PTIK.

"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Data Record bahwa mereka ada di sana," ujar Maqdir.

3. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team