Jaksa KPK: Hasto Tahu Perbuatannya Melawan Hukum, tetapi Tetap Dilakukan

- Jaksa meminta hakim tolak pembelaan Hasto karena terbukti bekerja sama dalam dugaan suap.
- Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
- Hasto didakwa korupsi, termasuk merintangi penyidikan KPK dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah mengetahui perbuatannya melawan hukum. Namun, hal itu tetap dilakukan.
"Bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan. Akan tetapi masing masing secara bersama sama tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain dalam mewujudkan sempurnanya delik," ujar Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
1. Jaksa minta hakim tolak pembelaan Hasto

Jaksa menilai Hasto telah berkerja sama dalam melakukan dugaan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta demi Harun Masiku. Oleh karena itu, Jaksa mengatakan, pembelaan Hasto dan kuasa hukumnya yang menyebut perbuatan Hasto tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.
"Berdasarkan analisa yuridis tersebut di atas maka dalil nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan," ujar Jaksa.
2. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
3. Hasto didakwa korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.