Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuian Pidana, yang ditargetkan rampung pada masa sidang penutupan DPR RI awal Desember 2025.
Adapun, penyesuaian ini bagian dari komitmen negara untuk memastikan, seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. Rapat dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy mengatakan, setidaknya ada empat poin yang mendasari pembentukan RUU Penyesuaian Pidana. Pemerintah harus melakukan penataan kembali dalam ketentuan pidana UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan KUHP baru.
Selain itu, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan lagi.
Terdapat sejumlah ketentuan dalam UU KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan baik karena kesalaham formal penulisan hingga kebutuhan penjelasan lebih lanjut.
Pemerintah juga berpandangan penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal ini demi menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
"Pembentukan RUU tentang penyelesaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," kata dia.
