Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan KUHAP

Potret Prabowo Subianto dalam Pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 - 2029 (youtube.com/MPRGOID)
Potret Prabowo Subianto dalam Pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 - 2029 (youtube.com/MPRGOID)
Intinya sih...
  • Koalisi masyarakat sipil desak pembahasan KUHAP terbuka
  • DPR tidak berikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan KUHAP baru. Koalisi masyarakat ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritisi sikap DPR yang terkesan menyembunyikan draf RUU KUHAP dan mengesahkan KUHAP secara terburu-buru.

“Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” kata Isnur dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

"DPR menyembunyikan, tidak pernah nge-share (membagikan) hasil pasal-pasal draf KUHAP setelah sebagian dari kami, termasuk YLBHI memberikan masukan setelah bulan Juli (2025)," sambungnya.

1. Koalisi masyarakat sipil sempat desak agar pembahasan KUHAP terbuka

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Isnur mengatakan, koalisi masyarakat sipil sempat mendesak agar DPR membuka informasi mengenai draf KUHAP kepada publik. Namun DPR tak pernah terbuka dan memberikan akses. Sebaliknya, DPR justru mengesahkan draf KUHAP dengan cepat.

"Kami kasih masukan di Komisi III dan kami sempat mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, mana hasil panja perbaikannya, gak pernah dikasih. Sampai akhirnya, kemudian di pertengahan November panja langsung rapat, langsung disahkan di Komisi III dan berselang empat hari langsung disahkan di paripurna," tutur dia.

2. Tidak berikan ruang bagi masyarakat untuk mempelajari dan memberikan masukan

Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

Isnur mengatakan, upaya DPR mengesahkan draf KUHAP secara tergesa-gesa membuat berbagai kelompok masyarakat tidak bisa mempelajari dan memberikan masukan. Dia mencurigai pemerintah dan DPR sengaja mempercepat proses pengesahan agar tidak sempat dikritik oleh masyarakat luas

"Tidak ada kesempatan bagi para jurnalis, masyarakat sipil, akademisi dan ahli pidana mempelajari draf yang terakhir. Karena gak ada kesempatan. Kalau disebut pemalas, kami memperhatikan, memperhatikan. Kami lihatin sidang YouTube-nya itu, tapi kami kan kami gak bisa komen, gak bisa kasih masukan," kata dia.

"Jadi kita bisa lihat bahwa ada unsur kesengajaan, mempercepat proses sehingga dinamika, kritik, wacana, masukan dari masyarakat tidak terjadi, langsung gak dikasih napas, orang belum engeh apa UU-nya. Bahkan draf yang kita download ini, baru di-upload pagi hari jelang paripurna. Jadi maksud Komisi III dan pemerintah apa dengan meng-upload di pagi hari?" lanjut dia.

Isnur pun menyayangkan, narasi yang disampaikan DPR seakan koalisi masyarakat sipil menyebarkan informasi hoaks soal janggalnya pengesahan rancangan KUHAP. Padahal, mereka memantau langsung setiap perkembangan dan dinamika KUHAP.

"Dan jurusnya sama, ketika kami beri komentar, tuduhannya adalah hoaks, hoaks, dan hoaks. Gak bos! Kami mempelajari dengan seksama, membaca dengan ketat, ya, dan menilai banyak kekeliruan di dalamnya," kata dia.

3. DPR resmi sahkan RKUHAP

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Mulanya, Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. Dalam laporannya, dia menjaskan beberapa ketentuan yang diatur salam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restoratif.

Habiburrokhman mengatakan, RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 Ayat 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 Huruf K ) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 Huruf H.

Restorative justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. Air KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah mejadi UU.

Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

RUU KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. Usai disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang, sebelum diberikan kepada pemerintah untuk diteken dan resmi berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Baru, 5,5 Persen RS Masih Status Merah

22 Nov 2025, 19:56 WIBNews