Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi lebih baik.
Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan. Menurutnya, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.
"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).