Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komentari KUHP Baru, Wakil PBB di Jakarta Dipanggil Kemlu

(Ilustrasi Gedung Pancasila Kemenlu) www.kemlu.go.id

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah, mengonfirmasi bahwa Kemlu RI telah memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta terkait komentar soal UU KUHP baru.

Sebelumnya, kantor perwakilan PBB di Jakarta khawatir KUHP yang baru saja disahkan bakal mengancam kebebasan berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama.

1. Dipanggil pagi ini ke Kemlu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)

Faizasyah menegaskan bahwa wakil PBB di Jakarta telah dipanggil pada pagi hari ini terkait komentarnya di media sosial.

“Perwakilan PBB sudah dipanggil pagi hari ini. Ini merupakan tata hubungan dalam diplomasi,” kata Faizasyah, dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (12/12/2022).

“Ada baiknya bagi perwakilan asing untuk tidak secara terburu-buru menyimpulkan pendapat (soal KUHP) dan bisa menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” lanjut Faizasyah.

2. Kemlu RI terbuka dengan diskusi

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah (IDN Times/Sonya Michaella)

Selain itu, Faizasyah juga menegaskan bahwa Kemlu RI terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat.

“Sekali lagi, bisa dengan adab diplomatik. Kami membuka kesempatan yang lebar,” ujar Faizasyah.

3. Kekhawatiran kantor PBB di Jakarta soal KUHP baru

Kantor perwakilan PBB di Jakarta juga khawatir UU KUHP yang baru akan menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan, serta kebebasan menyampaikan pendapat. 

"PBB khawatir bahwa beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," sebut pernyataan mereka.

PBB juga mengatakan, beberapa pasal yang direvisi dalam KUHP bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan fundamental dan HAM. Lembaga itu juga menilai pasal-pasal tersebut bersifat diskriminatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us