Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Bansos PKH

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH). Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Kuncoro juga didenda Rp1 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, terdakwa Ivo Wongkaren divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun.
Lalu, terdakwa Roni Ramdani divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun.
Terdakwa Budi Susanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, sedangkan Terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun.
Para terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah pemberantasan dan pencegahan koripsi. Hakim menyebut pada terdakwatekah menimbulkan kerugian negara.
"Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima," ujar Hakim.