Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuncoro Wibowo Dituntut 9 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Bansos PKH

Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH). Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Kuncoro juga didena Rp1 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 12 bulan.

Kuncoro dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menyebut perbuatan Kuncoro Wibowo dilakukan saat pandemik COVID-19 dan tak mengakui perbuatannya secara keseluruhan.

"Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," ujar Jaksa.

Sementara itu, Terdakwa Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, Terdakwa Richard Cahyanto dituntut 7 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan Terdakwa Roni Ramdhani dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us