Jakarta, IDN Times - Angka partisipasi calon anggota legislatif (caleg) DPR perempuan di daerah pemilihan (dapil) nyatanya sulit menyentuh 30 persen. Dengan kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti mengatakan ke depan pada caleg perempuan yang maju harus bisa menyuarakan isu ini.
Caleg perempuan harus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen serta putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah melanggar administratif dan meminta ada perbaikan tata cara, prosedur dan mekanisme pencalonan anggota DPR.
“Jadi menurut saya kalau para caleg perempuan itu harusnya membantu mendorong supaya KPU benar-benar melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan putusan Bawaslu itu,” kata dia saat usai Seminar Publik mengusung tema "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu; Suarakan, Mau Apa di 2024" di Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023).