Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal menelusuri laporan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Meski Tom sudah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, KY akan lebih fokus pada hakim apakah keputusan yang dikeluarkan untuk Tom Lembong keluar dalam situasi yang independen dan tanpa tekanan.
"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," kata dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan hal itu akan ditelusuri dan dipastikan untuk mengetahui, apakah putusan hukum yang sebelumya diberikan pada Tom Lembong benar-benar baik.
"Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," kata dia.