Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Lapor Hakim ke KY: Sayang Momen Abolisi Tak Dimanfaatkan

WhatsApp Image 2025-08-11 at 10.20.33 (1).jpeg
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Tom Lembong melaporkan hakim ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Tom Lembong menerima abolisi setelah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, lalu membuat laporan terkait hakim dan audit perkara yang menjeratnya
  • KY melakukan verifikasi analisis laporan Tom Lembong untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi hadir Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025) pagi. Dia menjelaskan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Tom menegaskan keseriusannya dalam memanfaatkan momentum abolisi yang didapatkannya untuk mendorong perbaikan sistem.

“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujarnya kepada awak media di KY, Senin.

1. Sebut laporannya jadi peluang untuk berbenah

WhatsApp Image 2025-08-11 at 10.20.33.jpeg
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia berharap momentum ini tidak disia-siakan untuk mendorong adanya perbaikan sistem hukum usai dirinya mendapat abolisi.

Ketika ditanya mengenai berkas yang dibawa, dia menyerahkan jawabannya kepada kuasa hukum.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi,” katanya.

Soal peluang perubahan, Tom menegaskan pentingnya sikap positif.

“Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimis ya, selalu positif, kondusif, dan senantiasa optimis,” katanya.

2. Tom Lembong terima abolisi

Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)
Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)

Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dan akan mengajukan banding. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberikan abolisi pada Tom Lembong. Prabowo tak cuma memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Prabowo juga turut memberi amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Meski sudah bebas, Tom merasa semuanya belum usai. Dia akhirnya membuat laporan soal hakim dan audit perkara yang sempat menjeratnya itu. Laporan dilayangkan tak hanya ke KY namun juga ke Mahkamah Agung, BPKP, dan Ombudsman.

3. KY lakukan verifikasi analisis laporan Tom Lembong

Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)
Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya diberitakan, KY telah menerima laporan dari Tom Lembong untuk menganalisisnya lebih lanjut. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan, KY melakukan verifikasi dengan menganalisis laporan yang diserahkan Tom Lembong melalui pengacaranya. Selain itu, hakim terkait juga akan dimintai keterangan.

"Untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us