Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa dua saksi.
"Senin (14/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Lahan Sawit Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Diusut KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Saksi yang diperiksa KPK adalah Musa Dulae (Noaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (Pengelola kebun sawit). Mereka diperiksa di Kantor BPKP Sumatra Utara.
"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya," ujar Budi.
2. Nurhadi langsung ditangkap saat baru bebas
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
KPK kembali menangkap Nurhadi yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin. Penangkapan tersebut dilakukan karena Nurhadi saat ini menjadi tersangka pencucian uang.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 29 Juni 2025. Dia kembali ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
3. Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara karena korupsi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Nurhadi sebelumnya dipenjara di Lapas Sukamiskin karena perkara suap dan gratifikasi. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editorial Team
EditorSatria Permana
Follow Us