Kasus di Kemnaker, KPK Periksa Eks Stafsus Cak Imin dan Hanif Dhakiri

- Pemeriksaan dilakukan terhadap mantan staf khusus Cak Imin dan Hanif Dhakiri di Gedung Merah Putih KPK.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan sebagian uang juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Luqman Hakim, dan Risharyudi Triwibowo. Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Luqman Hakim merupakan mantan staf khusus era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sedangkan sisanya adalah mantan staf khusus era Hanif Dhakiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka diduga terima Rp53,7 miliar

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker. Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.